Bagi pengguna moda transportasi bis yang setiap hari pulang
pergi melalui ruas tol Merak-Jakarta, tentunya bukan merupakan pemandangan aneh
lagi dengan banyaknya calon penumpang yang
menunggu di sepanjang ruas tol tersebut. Meskipun undang-undang melarang mereka
untuk memasuki jalan tol, bagi mereka tidak lebih sekedar aturan. Kebutuhan akan
moda transportasi yang murah, cepat, dan nyaman seakan menafikan adanya aturan
tersebut. Ancaman bahaya karena menunggu angkutan di ruas tol seakan tidak
mereka pedulikan. Padahal adanya undang-undang tersebut disatu sisi untuk melindungi
keselamatan masyarakat yang tinggal disekitar ruas tol. Karena pada umumnya pengemudi
diruas tol melaju dengan kecepatan tinggi.
Kemampuan secara finansial, juga menjadi salah satu alasan mengapa
mereka menunggu angkutan diruas tol, bukan di terminal. Mereka tidak perlu
membayar tarif penuh karena sudah melewati petugas kontrol penumpang. Artinya ongkos
yang mereka bayar bisa jadi uang tambahan atau keperluan lain bagi awak bis diluar
biaya yang ditanggung oleh perusahaan. Untuk
itu mereka rela untuk berdiri dan berdesak-desakan selama perjalanan.
Praktik seperti ini bukan tanpa akibat, karena menghambat
perjalanan penumpang yang lain. Tetapi tidak ada pilihan lain, karena hampir semua
awak bis melakukannya. Berbagai macam
cara sudah dilakukan pihak pengelola untuk mencegah mereka memasuki jalan tol,
tetapi selalu ada cara yang mereka temukan untuk melakukannya kembali.